MATARAM — Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Indah Dhamayanti Putri, meminta pimpinan perangkat daerah menjadikan manajemen risiko sebagai bagian penting dalam pelaksanaan program pemerintah. Langkah ini diperlukan untuk mengenali potensi masalah lebih awal, mencegah penyimpangan, dan menjaga agar program berjalan sesuai target.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Pelatihan Manajemen Risiko Tingkat Dasar dan Eksekutif di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi NTB, Senin (19/10/2026). Kegiatan berlangsung hingga 23 Oktober 2026 dan diikuti 68 peserta, masing-masing 34 peserta tingkat eksekutif dan 34 peserta tingkat dasar dari kalangan pejabat eselon II dan III.
Manajemen Risiko Harus Menjadi Budaya Kerja
Indah menegaskan bahwa manajemen risiko tidak boleh sekadar menjadi kelengkapan administrasi. Potensi hambatan dalam setiap program perlu diidentifikasi sejak tahap perencanaan agar langkah pencegahan dapat disiapkan sebelum masalah membesar.
“Dalam praktiknya, tidak semua program berjalan sesuai rencana. Ada yang terlambat, target tidak tercapai, atau persoalan baru diketahui ketika sudah menjadi masalah besar. Karena itu, kita perlu membiasakan diri mengenali potensi masalah sejak awal—di mana letak kelemahannya dan apa mitigasinya,” tegas Wagub.
Menurutnya, penerapan manajemen risiko juga mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, termasuk dalam mencegah kecurangan serta penyimpangan pada pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran.
Ia meminta pimpinan perangkat daerah menjaga koordinasi, membangun hubungan kerja yang baik, dan melakukan evaluasi secara berkala. Evaluasi setiap triwulan, misalnya, dapat digunakan untuk mengidentifikasi hambatan, memperbaiki pelaksanaan, serta memastikan target tetap sesuai rencana.
Wagub juga menekankan agar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 diselesaikan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan kualitas perencanaan, ketepatan alokasi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Tindak Lanjut Rekomendasi KPK
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, Adrian Puspawijaya, menjelaskan bahwa pelatihan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Kegiatan ini melanjutkan lokakarya di Sembalun pada Agustus 2026 serta koordinasi dengan KPK pada awal September 2026.
Sejumlah bidang yang perlu mendapat perhatian meliputi perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hibah, serta pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Pengendalian pada bidang-bidang tersebut diperlukan agar keputusan dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Adrian mengingatkan bahwa manajemen risiko harus digunakan sebagai alat bantu pengambilan keputusan dan pencegahan, bukan berhenti pada penyusunan daftar risiko atau dokumen mitigasi.
Penerapan Model Tiga Lini
Pengelolaan risiko dapat diperkuat melalui three lines model atau model tiga lini. Dalam model ini, perangkat daerah sebagai lini pertama bertanggung jawab langsung mengelola risiko. Lini kedua menjalankan fungsi pemantauan dan pemberian panduan, sementara lini ketiga melaksanakan pengawasan intern secara independen melalui Inspektorat.
“Kuncinya sederhana: Kenali risikonya, siapkan mitigasinya, kawal pelaksanaannya, dan pastikan hasilnya berdampak nyata bagi masyarakat,” ujar Adrian.
Melalui pelatihan ini, Pemerintah Provinsi NTB mendorong penerapan manajemen risiko sebagai budaya kerja di seluruh perangkat daerah. Keberhasilannya diharapkan terlihat dari kemampuan mencegah masalah, memperbaiki tata kelola, menjaga akuntabilitas anggaran, dan memastikan program pembangunan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sumber: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Manikpkominfo, 19 Oktober 2026)