MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk memastikan pelayanan dasar masyarakat terhubung dengan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan daerah.
Komitmen tersebut disampaikan dalam pembukaan Workshop Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan SPM Provinsi NTB Tahun 2026–2029 di Mataram, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan dihadiri Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal, Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal, para kepala perangkat daerah pengampu SPM, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perwakilan pemerintah pusat, Program SKALA dan mitra pembangunan.
Workshop tersebut juga menjadi bagian dari diseminasi Peraturan Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan SPM Tahun 2026–2029.
RAD SPM Harus Berdampak pada Pelayanan
Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal menegaskan RAD SPM tidak boleh berhenti sebagai dokumen kebijakan. Menurutnya, dokumen tersebut harus menjadi dasar perubahan cara pemerintah menentukan prioritas, mengalokasikan anggaran, menjalankan program, hingga mengukur hasil pembangunan.
“Pemerintah harus menempatkan pelayanan publik sebagai inti dari seluruh pekerjaan pemerintahan. Berbagai sumber daya pemerintah harus diarahkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya,” tegasnya.
Target SPM selanjutnya perlu diterjemahkan ke dalam program, kegiatan, subkegiatan, dan indikator kinerja. Penyusunannya juga harus diselaraskan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Dalam workshop, konsolidasi dilakukan melalui penyelarasan RAD SPM dengan RKPD, KUA-PPAS dan rancangan APBD. Penajaman program berdasarkan KUA-PPAS 2027 serta penguatan pengawasan penerapan SPM turut menjadi pembahasan.
Enam Bidang Pelayanan Dasar
Penerapan SPM mencakup enam bidang pelayanan dasar, yakni:
- Pendidikan.
- Kesehatan.
- Pekerjaan umum.
- Perumahan rakyat.
- Sosial.
- Ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Posyandu Didorong Menjadi Bagian Ekosistem Pelayanan
Salah satu perhatian Gubernur NTB adalah memperkuat posisi Posyandu sebagai bagian dari ekosistem pelayanan dasar, tidak hanya dalam urusan kesehatan.
Kedekatan Posyandu dengan masyarakat dinilai membuatnya memiliki posisi strategis untuk memperoleh informasi mengenai kondisi dan kebutuhan warga. Informasi tersebut dapat membantu perangkat daerah memahami persoalan masyarakat secara lebih utuh.
Dalam kerangka penerapan SPM, masyarakat merupakan pemegang hak atas pelayanan dasar, sedangkan pemerintah berkewajiban memastikan hak tersebut terpenuhi.
“Kita tidak mungkin mencapai SPM kalau kita hanya bekerja di tingkat provinsi. Kita harus menjangkau kabupaten/kota,” tegas Miq Iqbal.
Karena itu, penerapan SPM membutuhkan kerja lintas sektor dan lintas pemerintahan. Pemprov NTB memiliki peran untuk mengoordinasikan dan menggerakkan pemerintah kabupaten/kota agar pemenuhan pelayanan dasar berjalan secara terpadu.
Penguatan Data dan Kolaborasi
Miq Iqbal juga menekankan pentingnya data dalam penyusunan perencanaan. Data tidak cukup berasal dari satu perangkat daerah, tetapi perlu mempertemukan informasi dari berbagai OPD, pemerintah kabupaten/kota, serta pelaksana pelayanan di lapangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kebijakan dan anggaran disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Ketua TP-PKK sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu NTB Hj. Sinta Agathia M. Iqbal mengapresiasi proses penyusunan RAD SPM yang telah berlangsung sejak 2024 melalui pendampingan Program SKALA bersama Pemprov NTB.
Menurutnya, penetapan RAD bukan akhir dari proses, melainkan awal pelaksanaan yang membutuhkan komitmen seluruh perangkat daerah.
Sementara itu, Team Leader Program SKALA Petrarca Karetji mengapresiasi penetapan RAD SPM 2026–2029 sebagai bentuk penguatan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan dasar yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah banyaknya dokumen yang dihasilkan, melainkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Bagi Pemprov NTB, RAD SPM 2026–2029 menjadi instrumen kerja untuk menerjemahkan pemenuhan hak dasar masyarakat ke dalam program, dukungan anggaran, pelaksanaan berbasis data, serta pengawasan dan evaluasi.
Sumber: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (KominfotikNTB).