Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan kegiatan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang terindikasi mengalami anomali tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil review Inspektorat Provinsi NTB dan merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, menjelaskan hal tersebut pada Minggu (18/10/2026). Ia menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah kegiatan Pokir DPRD yang tidak dapat dilaksanakan.
Menurut Ahsanul, persoalan ini berawal dari evaluasi tata kelola pemerintahan NTB melalui rapat koordinasi bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), unsur pimpinan DPRD, serta pemerintah kabupaten dan kota se-NTB pada 2–3 September 2026.
Dalam evaluasi itu, sejumlah aspek menjadi perhatian, antara lain perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hibah, serta mekanisme pengusulan dan pelaksanaan Pokir DPRD.
Sejumlah Ketidaksesuaian Masuk Evaluasi
Ahsanul, yang akrab disapa Aka, menjelaskan bahwa anomali yang ditemukan berkaitan dengan pengusulan Pokir yang tidak sesuai tahapan dan jadwal dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Termasuk di antaranya kegiatan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), tetapi tidak memiliki rekam pengusulan sebagaimana mestinya.
Selain itu, terdapat persoalan pengusulan Pokir lintas daerah pemilihan serta perbedaan alokasi antaranggota DPRD yang perlu ditelaah dari sisi akuntabilitas anggaran.
“Yang menjadi perhatian bukan semata-mata besaran anggaran, melainkan juga ketertiban proses perencanaan dan penganggarannya. Setiap kegiatan harus melalui tahapan yang semestinya, memiliki jejak pengusulan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Menindaklanjuti rekomendasi pencegahan KPK, Inspektorat Provinsi NTB melakukan review terhadap kegiatan Pokir yang terindikasi anomali. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memastikan kegiatan terkait tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
Anggaran Tetap Tercantum dalam DPA
Aka menjelaskan bahwa alokasi anggaran terkait masih tercantum dalam DPA perangkat daerah masing-masing. Namun, keberadaan anggaran dalam dokumen tersebut tidak otomatis menjadi dasar untuk menjalankan kegiatan Pokir yang terindikasi anomali berdasarkan hasil review Inspektorat dan tindak lanjut rekomendasi KPK.
“Ini merupakan langkah kehati-hatian dalam menindaklanjuti rekomendasi pencegahan KPK. Tujuannya agar pelaksanaan anggaran tetap berada dalam koridor ketentuan dan potensi persoalan tata kelola dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.
Pemprov NTB berharap masyarakat, termasuk konstituen anggota DPRD, memahami persoalan ini secara proporsional. Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat tetap dihormati, tetapi pelaksanaannya melalui anggaran daerah harus mengikuti mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan sesuai ketentuan.
“Tidak dapat dilaksanakannya Pokir yang terindikasi anomali merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK berdasarkan review Inspektorat. Aspirasi masyarakat tetap kita hormati, sementara penggunaan uang rakyat harus memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Aka.
Menurutnya, kepatuhan terhadap tata kelola anggaran merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas program pembangunan, melindungi keuangan daerah, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sumber: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (KominfotikNTB).