MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Komisi IX DPR RI berkomitmen memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB secara menyeluruh.
Komitmen tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI yang diterima Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal bersama jajaran di Kantor Gubernur NTB, Mataram, pada 24 September 2026.
Pertemuan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk kementerian, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), BPJS Ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum.
Perlindungan PMI dari Hulu hingga Hilir
Sinergi lintas lembaga tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perlindungan PMI, mulai dari pencegahan keberangkatan non-prosedural, penanganan PMI bermasalah, pemulangan, hingga reintegrasi sosial dan ekonomi setelah kembali ke daerah asal.
NTB disebut sebagai salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia. Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menyebut NTB berada di urutan keempat secara nasional berdasarkan jumlah pengiriman PMI.
Besarnya jumlah warga NTB yang bekerja di luar negeri mendorong pemerintah daerah menyiapkan sejumlah program untuk memperkuat perlindungan sekaligus mendukung kesejahteraan PMI dan keluarganya.
Program untuk PMI dan Keluarga
Pemprov NTB telah membuka akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi PMI melalui Bank NTB Syariah yang bekerja sama dengan Maybank Malaysia.
Pemprov NTB juga mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) 2 bagi lulusan SMK.
Selain itu, pemerintah daerah menyiapkan Sekolah Rakyat di Lombok Timur yang salah satu fokusnya diarahkan bagi anak-anak PMI.
Kasus PMI Bermasalah Meningkat
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menyoroti jumlah PMI bermasalah asal NTB. Pada 2025 tercatat 1.327 kasus PMI bermasalah, meningkat 23,7 persen.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penanganan yang tidak berhenti pada proses pemulangan. PMI yang kembali juga perlu mendapatkan layanan kesehatan, pendampingan, serta dukungan untuk kembali menjalani kehidupan sosial dan ekonomi di daerah asal.
Perlindungan jaminan sosial turut menjadi bagian dari skema perlindungan PMI. BPJS Ketenagakerjaan menyebut calon PMI dan PMI yang akan maupun telah bekerja di luar negeri wajib terdaftar dalam program jaminan sosial.
Melalui penguatan sinergi tersebut, Pemprov NTB dan Komisi IX DPR RI mendorong perlindungan PMI yang mencakup keberangkatan secara prosedural dan aman, perlindungan selama bekerja, hingga pendampingan setelah kembali ke tanah air.
Sumber: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, 24 September 2026.