MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD Provinsi NTB menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB di Ruang Sidang DPRD Provinsi NTB, Jumat (4/9/2026).
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan perubahan KUA dan PPAS disusun berdasarkan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 serta dinamika dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.
Menurut Miq Iqbal, penyesuaian anggaran diperlukan untuk merespons kondisi fiskal daerah sekaligus menjaga agar program pembangunan tetap berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Di tengah berbagai tantangan fiskal, kita dituntut untuk semakin bijak dalam mengelola keuangan daerah. Setiap kebijakan anggaran harus diarahkan pada program-program yang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung prioritas pembangunan daerah,” ujar Miq Iqbal.
Perubahan Pendapatan dan Belanja
Dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp5,68 triliun lebih. Angka tersebut meningkat 1,08 persen dibandingkan APBD Murni 2026 yang sebelumnya sebesar Rp5,62 triliun lebih.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp6,52 triliun lebih, atau bertambah sekitar Rp319 miliar lebih dibandingkan APBD Murni 2026.
Rancangan perubahan tersebut juga mencatat defisit anggaran sebesar Rp399 miliar lebih. Defisit akan ditutup melalui pembiayaan netto yang bersumber dari penerimaan pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), serta pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Miq Iqbal menegaskan pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Rekonstruksi Desa Adat Sade
Dalam sambutannya, Miq Iqbal juga menyinggung upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascakebakaran di Desa Adat Sade.
Ia menekankan bahwa proses rekonstruksi tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga perlu mempertahankan nilai sejarah, budaya, ekonomi, dan identitas masyarakat Desa Adat Sade.
“Rekonstruksi yang dilakukan harus bersifat komprehensif. Yang kita bangun bukan hanya rumah dan infrastruktur, tetapi juga kehidupan masyarakat, budaya, sejarah, dan aktivitas ekonomi yang menjadi identitas Desa Adat Sade,” tegasnya.
Pemprov NTB bersama berbagai pihak terus berkoordinasi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi. Langkah yang disiapkan mencakup penyediaan hunian bagi warga terdampak serta fasilitas pendukung untuk menjaga keberlangsungan aktivitas masyarakat dan pariwisata.
DPRD: Kesepakatan Jadi Dasar Pembahasan Anggaran
Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda mengatakan kesepakatan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD.
Menurutnya, seluruh proses harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan agar terdapat keselarasan antara perencanaan, penganggaran, hingga penetapan APBD.
“Kesepakatan bersama ini menjadi dasar penting bagi proses pembahasan anggaran selanjutnya. Seluruh tahapan harus dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026, Pemprov NTB dan DPRD NTB melanjutkan tahapan pembahasan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, KominfotikNTB.