Pajak NTB 2026: Tarif PKB Kendaraan Besar dan PBBKB Industri Disesuaikan

Pemprov NTB menyesuaikan kebijakan pajak daerah mulai 1 Oktober 2026, dengan tarif PKB kendaraan berkapasitas besar dan PBBKB sektor industri serta pertambangan.

Pajak NTB 2026: Tarif PKB Kendaraan Besar dan PBBKB Industri Disesuaikan

MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan penyesuaian kebijakan perpajakan daerah melalui Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyesuaian tersebut mencakup tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik objek pajak dan kelompok wajib pajak yang menjadi sasaran.

Tarif PKB Kendaraan Kecil Tetap

Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar, tarif PKB disesuaikan dari sebelumnya 1,025 persen menjadi 1,075 persen.

Tarif baru tersebut berlaku bagi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 150 cc dan kendaraan roda empat dengan kapasitas di atas 1500 cc.

Sementara itu, sepeda motor dengan kapasitas mesin sama dengan atau lebih kecil dari 150 cc serta mobil dengan kapasitas sama dengan atau lebih kecil dari 1500 cc tetap menggunakan tarif 1,025 persen.

Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tetap menggunakan tarif lama.

“Motor harian dan mobil keluarga tetap pakai tarif lama, kenaikan pajak hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa kendaraan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tidak menjadi sasaran utama penyesuaian tarif,” ungkap Nelly.

Tarif PBBKB Industri dan Pertambangan Disesuaikan

Penyesuaian juga berlaku pada Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Untuk penggunaan bahan bakar pada sektor industri dan pertambangan, tarif ditetapkan sebesar 7,5 persen.

Sementara penggunaan bahan bakar yang berkaitan dengan kebutuhan transportasi masyarakat dan angkutan umum tetap menggunakan tarif 5 persen.

Pendekatan tersebut membedakan tarif berdasarkan penggunaan bahan bakar, termasuk untuk menjaga tarif bagi kebutuhan transportasi masyarakat dan angkutan umum.

Menurut Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB, kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Implementasi kebijakan baru tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Pemerintah Provinsi NTB menyatakan penyesuaian ini menjadi bagian dari kebijakan perpajakan daerah dalam mendukung kontribusi sektor dengan kapasitas ekonomi lebih besar sekaligus mempertimbangkan penggunaan kendaraan dan bahan bakar oleh masyarakat.

Sumber: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

#NTB