Gubernur NTB Minta APBD-P 2026 Tindak Lanjuti Arahan KPK

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal meminta TAPD memastikan perubahan dan pergeseran anggaran dalam APBD-P 2026 sesuai arahan KPK dan BPKP serta mendukung program prioritas daerah.

Gubernur NTB Minta APBD-P 2026 Tindak Lanjuti Arahan KPK

MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP terkait perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dan pencegahan korupsi.

Hasil pembinaan tersebut mulai diterjemahkan dalam proses penyusunan APBD Perubahan 2026. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memastikan setiap perubahan dan pergeseran anggaran memiliki dasar yang jelas serta sesuai ketentuan.

Arahan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Halik, saat ditemui media di Kantor Gubernur NTB.

Perubahan Anggaran Harus Sesuai Prioritas

Ahsanul mengatakan arahan gubernur tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif. TAPD diminta memastikan setiap perubahan anggaran mengikuti mekanisme yang berlaku dan tetap sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Bapak Gubernur meminta TAPD bekerja sesuai dengan apa yang menjadi perhatian dan arahan KPK dan BPKP dalam ikhtiar perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujar Ahsanul.

Menurutnya, APBD Perubahan juga harus tetap mengakomodasi program-program prioritas pemerintah daerah. Setiap perubahan anggaran perlu memiliki urgensi yang jelas dan mendukung pencapaian target pembangunan.

“Jadi bukan hanya soal mengubah atau menggeser anggaran. Arah kebijakan penganggaran dalam APBD Perubahan juga harus tetap memperhatikan program-program prioritas pemerintah daerah, sehingga perubahan anggaran benar-benar mendukung pencapaian target pembangunan,” jelas Ahsanul.

Setiap usulan perubahan akan dilihat berdasarkan dasar perencanaan, kebutuhan, kesesuaian dengan kebijakan daerah, serta risiko yang dapat muncul dalam pelaksanaannya.

Hibah dan Pokir DPRD Ikut Jadi Perhatian

Dalam pembenahan tersebut, penganggaran hibah dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD juga mendapat perhatian. Dasar penganggaran, proses pengusulan, mekanisme pembahasan, hingga penetapan harus dilakukan sesuai ketentuan.

Ahsanul menyebut Gubernur NTB dan DPRD telah memiliki kesepahaman untuk menjadikan hasil pembinaan KPK sebagai momentum perbaikan bersama.

“Pak Gubernur dan DPRD sudah sepakat dan satu arah. Sama-sama akan menjadikan arahan KPK sebagai momentum perbaikan,” katanya.

Kesamaan arah tersebut dinilai penting agar pembenahan tata kelola penganggaran menjadi tanggung jawab bersama antara eksekutif dan legislatif.

Pengadaan Barang dan Jasa Juga Diperhatikan

Selain penganggaran, Pemprov NTB memberikan perhatian pada proses pengadaan barang dan jasa. Pengadaan diarahkan berdasarkan kebutuhan dan mekanisme yang berlaku, dengan risiko diidentifikasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Bapak Gubernur mendorong bagaimana setiap proses bisa dipastikan sejak awal. Kalau risikonya sudah diketahui, maka mitigasinya juga bisa dilakukan lebih awal,” ujar Ahsanul.

Tindak lanjut hasil pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov NTB memperkuat sistem pencegahan korupsi. Hasil koordinasi dengan KPK dan BPKP tidak berhenti sebagai catatan, tetapi diterapkan dalam proses kerja pemerintah, termasuk penyusunan APBD-P 2026.

Pemprov NTB menekankan agar setiap perubahan dan pergeseran anggaran memiliki dasar yang jelas, mengikuti mekanisme yang benar, mendukung program prioritas, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (KominfotikNTB).

#NTB