JAKARTA, MbojoNow — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan sejumlah usulan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Salah satu poin yang diusulkan adalah perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun.
Masukan tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, dalam diskusi kelompok terpumpun bersama Komisi X di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Atip menjelaskan, penyempurnaan RUU Sisdiknas diperlukan untuk menyelaraskan regulasi dan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Pembahasan juga diarahkan untuk memperjelas hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Revisi ini tentunya memiliki beberapa tujuan, salah satu atau beberapa yang bisa saya sebutkan, yang pertama ini dimaksudkan untuk mengembalikan kepada khittah (prinsip) pendidikan nasional, baik di dalam regulasi ataupun aplikasinya,” kata Atip.
Usulan Wajib Belajar 13 Tahun dan Pendanaan Pendidikan
Kemendikdasmen mengelompokkan masukannya ke dalam empat bidang, yakni akses, pendanaan dan perencanaan pendidikan; guru dan tenaga kependidikan; struktur sistem pendidikan; serta tata kelola dan teknologi.
Dalam bidang akses, pemerintah mengusulkan wajib belajar selama 13 tahun yang mencakup satu tahun pendidikan prasekolah atau pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Usulan tersebut juga mencakup tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin akses pendidikan serta menyediakan daya tampung yang memadai bagi masyarakat.
Sementara itu, ketentuan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen diusulkan tetap dipertahankan. Perhatian juga diberikan pada pemerataan dan penggunaan anggaran, termasuk untuk kebutuhan operasional, pembangunan sarana, pengembangan tenaga pendidik, serta dukungan bagi daerah tertinggal dan kelompok rentan.
Kesejahteraan dan Perlindungan Guru Jadi Perhatian
Pembahasan RUU Sisdiknas turut mencakup pengelolaan guru dan tenaga kependidikan, mulai dari kualifikasi, kompetensi, status profesional, hak, kesejahteraan, hingga perlindungan hukum dan profesi.
Atip menekankan pentingnya menghubungkan upaya peningkatan kesejahteraan pendidik dengan kompetensi yang dimiliki.
“Saya ingin menekankan, dan ini adalah aspirasi dari publik, dari masyarakat, agar kesejahteraan para pendidik itu diusahakan berkorelasi dengan kompetensi yang dimiliki oleh para pendidik,” ujarnya.
Selain itu, Kemendikdasmen menyoroti perlunya kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah.
AI dan Koding Masuk dalam Pembahasan
Di bidang tata kelola, masukan yang disampaikan meliputi penyederhanaan standar nasional pendidikan, pengaturan kurikulum nasional, serta evaluasi pendidikan.
Integrasi teknologi dalam pembelajaran juga menjadi salah satu perhatian, termasuk pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) dan koding.
Seluruh poin tersebut masih berstatus usulan dalam RUU Sisdiknas dan akan melalui proses pembahasan lebih lanjut. Dengan demikian, ketentuan seperti wajib belajar 13 tahun belum merupakan aturan baru yang telah ditetapkan.
Sumber: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui berita berjudul 'Akses Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru Jadi Masukan Kemendikdasmen untuk RUU Sisdiknas', diterbitkan 20 Oktober 2026. https://www.kemendikdasmen.go.id/berita/16332-akses-pendidikan-hingga-kesejahteraan-guru-jadi-masukan-keme