JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat dukungan terhadap kesehatan murid melalui pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) 2026. Dukungan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Dukungan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah di Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Surat edaran yang diterbitkan pada 21 Agustus 2026 itu menjadi acuan bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan dalam mendukung BIAS melalui koordinasi dengan dinas kesehatan, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk.
Program tersebut menjadi bagian dari penguatan aspek Sehat dalam Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI). Pelaksanaannya juga diarahkan untuk memperkuat Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), pembiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta akses murid terhadap pelayanan kesehatan.
BIAS 2026 Digelar Dua Tahap
BIAS merupakan pelayanan imunisasi bagi anak usia sekolah yang diselenggarakan setiap tahun melalui UKS. Pada 2026, pelaksanaannya berlangsung dalam dua tahap, yakni Agustus dan November.
Pada tahap Agustus, imunisasi yang diberikan meliputi Campak Rubela bagi murid kelas 1 dan Human Papillomavirus (HPV) bagi murid perempuan kelas 5. Imunisasi HPV kejar juga diberikan kepada murid perempuan kelas 6 dan kelas 9 sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
Sementara pada tahap November, imunisasi yang diberikan meliputi Difteri-Tetanus (DT) bagi murid kelas 1 serta Tetanus-difteri (Td) bagi murid kelas 2 dan kelas 5.
Jadwal pelaksanaan BIAS dapat berbeda di setiap satuan pendidikan. Waktu pelaksanaannya dikoordinasikan bersama dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan Puskesmas dengan mempertimbangkan kesiapan serta kondisi masing-masing daerah.
Peran Orang Tua dan Sekolah
Kemendikdasmen menekankan pentingnya komunikasi antara satuan pendidikan dan orang tua atau wali sebelum pelaksanaan imunisasi. Informasi yang disampaikan mencakup tujuan dan manfaat imunisasi, sasaran dan jenis imunisasi, waktu serta tempat pelaksanaan, termasuk informasi kesehatan anak yang perlu disampaikan kepada tenaga kesehatan.
Orang tua atau wali diharapkan memberikan informasi mengenai riwayat imunisasi dan kondisi kesehatan anak secara benar kepada tenaga kesehatan. Informasi tersebut menjadi bahan dalam proses skrining dan pemberian pelayanan sesuai ketentuan kesehatan.
Penilaian kondisi kesehatan, penentuan kelayakan menerima imunisasi, dan pemberian imunisasi dilakukan oleh tenaga kesehatan. Sementara itu, satuan pendidikan membantu menghubungkan informasi antara orang tua dan puskesmas serta mendukung penyiapan tempat, jadwal, alur, dan pendampingan murid.
Jika terdapat murid yang tidak hadir atau belum memperoleh imunisasi sesuai jadwal, satuan pendidikan berkoordinasi dengan puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyampaikan informasi tindak lanjut kepada orang tua atau wali.
Kolaborasi Mendukung Sekolah ASRI
Pelaksanaan BIAS melibatkan pemerintah daerah, dinas pendidikan, satuan pendidikan, tenaga kesehatan, serta orang tua atau wali sesuai peran dan kewenangan masing-masing.
- Pemerintah daerah dan dinas pendidikan mendukung koordinasi pelaksanaan di wilayah masing-masing serta penguatan peran Tim Pembina UKS.
- Satuan pendidikan memfasilitasi penyampaian informasi dan pelaksanaan kegiatan.
- Tenaga kesehatan melaksanakan pelayanan imunisasi sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
- Orang tua atau wali memberikan informasi kesehatan anak secara benar dan memastikan anak hadir sesuai jadwal.
Kolaborasi tersebut diharapkan mendukung pelaksanaan BIAS yang tertib, aman, nyaman, dan mudah dijangkau murid. Upaya ini sekaligus memperkuat sekolah sebagai lingkungan yang mendukung kesehatan, keselamatan, kebersihan, dan kenyamanan seluruh warga sekolah.
Informasi mengenai jadwal pelaksanaan BIAS dapat diperoleh melalui satuan pendidikan atau Puskesmas masing-masing.
Sumber: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.