Pemprov NTB Optimistis Target Pendapatan Daerah 2026 Tercapai

Pemprov NTB mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai 66,53 persen hingga 15 September 2026 dan optimistis target dalam Perubahan APBD 2026 tercapai hingga akhir tahun.

Pemprov NTB Optimistis Target Pendapatan Daerah 2026 Tercapai

MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) optimistis target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat tercapai hingga akhir tahun.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan hal tersebut saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap Nota Keuangan Perubahan dan Raperda tentang Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD NTB di Kantor Gubernur NTB, Rabu, 16 September 2026.

Dalam penyampaiannya, Iqbal menjelaskan sejumlah langkah pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan, menata belanja, memperkuat pengawasan, serta meningkatkan tata kelola keuangan daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

Realisasi Pendapatan 66,53 Persen

Hingga 15 September 2026, realisasi pendapatan daerah NTB tercatat mencapai 66,53 persen. Capaian tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 61,58 persen, dana transfer 73,06 persen, dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar 55,58 persen.

Pada Perubahan APBD 2026, target pendapatan daerah meningkat sebesar Rp60,607 miliar atau 1,08 persen dibandingkan APBD murni. Penyesuaian tersebut didukung penerapan aturan baru terkait pajak dan retribusi daerah, termasuk kebijakan pemberian keringanan pajak kendaraan.

“Secara tren realisasi, pendapatan daerah dapat tergolong baik. Sedang secara potensi pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi NTB sangat optimistis dapat tercapai sampai dengan akhir tahun 2026,” ujar Iqbal.

Penataan Belanja dan Hibah

Dalam penataan belanja daerah, Pemprov NTB mengalokasikan bantuan sosial produktif untuk mendukung intervensi kemiskinan ekstrem, khususnya kelompok desil 1 hingga 4, melalui program Desa Berdaya Transformatif.

Sementara itu, penataan belanja hibah dilakukan dengan mengacu pada hasil koordinasi dan evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Iqbal, evaluasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus seluruh belanja hibah dari APBD.

Pemerintah daerah menekankan pembenahan mekanisme pemberian hibah agar sesuai ketentuan, berdasarkan kebutuhan yang terukur, kemampuan keuangan daerah, serta bebas dari konflik kepentingan.

“Hasil koordinasi dan evaluasi bersama KPK tidak dimaksudkan untuk menghilangkan seluruh belanja hibah dari APBD. Perhatian utama adalah pembenahan tata kelola hibah agar pemberiannya dilakukan berdasarkan ketentuan, kebutuhan yang terukur, kemampuan keuangan daerah, serta bebas dari konflik kepentingan,” tegasnya.

Masyarakat tetap dapat mengajukan usulan hibah melalui mekanisme resmi. Usulan tersebut kemudian diverifikasi oleh perangkat daerah terkait. Untuk bantuan fisik rumah ibadah, penanganannya akan diarahkan sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku.

Perkuat Pengawasan dan Ruang Fiskal

Pemprov NTB juga memperkuat Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan manajemen risiko untuk mencegah potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan anggaran.

Orientasi pengawasan diarahkan tidak hanya untuk menemukan kesalahan setelah terjadi, tetapi juga memperkuat pencegahan dan pemantauan berbasis data.

“Ukuran keberhasilan akhirnya bukan semata-mata seberapa besar anggaran dapat direalisasikan, tetapi seberapa besar anggaran tersebut mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Di sektor pembiayaan, Pemprov NTB melakukan restrukturisasi pembayaran pokok dan bunga pinjaman PEN Daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Langkah tersebut ditujukan untuk memperluas ruang fiskal dalam mendukung program-program prioritas.

Sementara itu, SiLPA tahun 2025 sebesar Rp431,016 miliar telah diarahkan untuk mendukung kegiatan strategis sekaligus menyelesaikan sejumlah kewajiban jangka pendek daerah.

Pembenahan BUMD dan Aset Daerah

Pemprov NTB turut melakukan pembenahan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui penerapan Indikator Kinerja Utama (IKU), pembentukan dua holding BUMD, yakni NTB Syariah dan NTB Kapital, serta audit kolaboratif bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Selain itu, aset daerah yang kurang produktif atau idle akan ditata kembali skema pemanfaatannya. Langkah tersebut diarahkan agar aset daerah dapat memberikan manfaat ekonomi dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah secara berkelanjutan.

Gubernur Iqbal mengapresiasi berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD NTB. Pemprov NTB juga menyatakan siap memberikan penjelasan lebih terperinci dalam tahapan pembahasan berikutnya agar Perubahan APBD 2026 dapat disusun secara lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat.

Sumber: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat

#NTB