MATARAM, MbojoNow — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menargetkan konflik agraria antara masyarakat Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, dapat diselesaikan pada 2026 melalui mediasi dan kesepakatan bersama.
Penyelesaian tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan yang terkait dengan persoalan tersebut.
Target itu disampaikan Iqbal dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTB pada Rapat Koordinasi Teknis Lanjutan pembahasan konflik agraria Karang Sidemen dan Lantan di Kantor Dinas PUPR-PKP Provinsi NTB, Rabu (21/10/2026).
Mediasi Dipilih untuk Mencari Titik Temu
Iqbal menjelaskan, konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun tersebut memiliki persoalan hukum dan sejarah yang kompleks. Karena itu, pemerintah mendorong mediasi sebagai jalan untuk mempertemukan kepentingan seluruh pihak.
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum berpotensi membutuhkan waktu lebih panjang, biaya besar, dan proses yang melelahkan. Melalui mediasi, kesepakatan diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.
“Perjalanan panjang, puluhan tahun masyarakat ini memperjuangkan haknya untuk mendapatkan lahan secara legal. Persoalan hukumnya rumit, ada persoalan sejarahnya juga. Karena itu, kita mencari solusi melalui proses mediasi,” ujar Iqbal.
Sebelum rapat lanjutan digelar, Iqbal mengaku telah beberapa kali menemui masyarakat di kedua desa untuk mendengar aspirasi mereka secara langsung. Ia juga mempelajari kronologi dan dokumen pertanahan dari berbagai pihak sebagai bahan untuk memahami persoalan secara menyeluruh.
Iqbal menekankan bahwa kesepakatan yang adil membutuhkan kesediaan semua pihak untuk menyesuaikan harapan dan membuka ruang kompromi.
“Salah satu ciri-ciri bahwa kesepakatan ini bagus adalah kalau semua pihak tidak puas. Karena semua pihak harus mengurangi ekspektasinya. Tidak ada yang akan mendapatkan sesuai dengan ekspektasinya, tetapi semua mengurangi ekspektasinya. Itulah titik temu,” katanya.
Pengaturan Tanah Mengacu pada Ketentuan Hukum
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, menjelaskan bahwa pengaturan tanah negara bekas hak guna usaha (HGU) harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Ia mendorong penyelesaian yang mengedepankan prinsip berbagi dan mengakomodasi kepentingan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Embun juga menegaskan bahwa area yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk mata air, perlu dikeluarkan terlebih dahulu dari objek yang dibahas untuk redistribusi tanah.
Pemprov NTB Siap Dampingi Masyarakat
Pemerintah Provinsi NTB bersama pemerintah kabupaten berkomitmen mendampingi masyarakat dalam menindaklanjuti kesepakatan yang nantinya dicapai.
Iqbal juga menyatakan kesiapannya untuk kembali menemui warga Desa Karang Sidemen dan Desa Lantan guna menjelaskan hasil kesepakatan agar masyarakat memahami langkah penyelesaian yang ditempuh.
Pemerintah berharap penyelesaian konflik tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan membuka peluang peningkatan kesejahteraan. Proses mediasi masih diarahkan untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima para pihak serta tetap sesuai dengan ketentuan hukum.
Sumber: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, KominfotikNTB. Baca sumber asli.