KOTA BIMA, MbojoNow — Pemerintah Kota Bima mendorong pembenahan tata kelola arsip di seluruh perangkat daerah melalui Rapat Koordinasi Kearsipan Tahun 2026 bertema “Membangun Budaya Tertib Kelola Arsip Daerah”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Maja Labo Dahu, Senin (26/10/2026).
Rapat dipimpin Wali Kota Bima H. A. Rahman, SE, didampingi Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, SH. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Bima, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, serta kepala perangkat daerah, sekretaris perangkat daerah, kepala bagian, dan camat.
Audit Kearsipan Jadi Bahan Evaluasi
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima, Ahmad Mufrad, S.Sos., menjelaskan bahwa arsip memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Arsip bukan hanya menjadi bukti pertanggungjawaban kegiatan, tetapi juga sumber informasi dan memori kolektif yang perlu dikelola secara profesional.
Pemerintah Kota Bima telah melaksanakan audit kearsipan internal terhadap lima perangkat daerah pada 2025. Pada 2026, audit dilanjutkan terhadap 10 perangkat daerah.
Hasil audit tersebut menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui kondisi pengelolaan arsip sekaligus menentukan langkah pembenahan yang lebih terarah, termasuk untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menurut Ahmad Mufrad, sejumlah hal yang perlu diperkuat meliputi komitmen organisasi, pengelolaan arsip dinamis dan penyusutan arsip, ketersediaan tenaga arsiparis, sarana dan prasarana, serta penerapan aplikasi Srikandi.
Wali Kota Minta Tindak Lanjut Nyata
Wali Kota Bima H. A. Rahman menyampaikan bahwa hasil audit kearsipan internal 2025–2026 menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola arsip secara menyeluruh.
Langkah yang perlu dilakukan antara lain memperkuat kebijakan dan komitmen pimpinan, membentuk serta memperkuat unit kearsipan II dan unit pengolah, menetapkan arsiparis atau petugas pengelola arsip, menyediakan anggaran dan sarana prasarana yang memadai, serta menyusun standar operasional prosedur (SOP) pengelolaan arsip dinamis.
Selain itu, perangkat daerah didorong menata arsip aktif dan inaktif, melaksanakan penyusutan arsip sesuai ketentuan, mempercepat penerapan aplikasi Srikandi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Pengelolaan Arsip Perlu Koordinasi Lintas Perangkat Daerah
Pengelolaan arsip yang tertib tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dokumen. Arsip juga harus dapat menyediakan informasi yang autentik, utuh, dan bisa dipertanggungjawabkan ketika diperlukan untuk pengambilan keputusan, pelayanan publik, evaluasi, maupun pengawasan pemerintahan.
Karena itu, koordinasi antarperangkat daerah diperlukan agar pengelolaan arsip berjalan konsisten dan berkelanjutan. Setiap perangkat daerah diharapkan menindaklanjuti hasil rapat secara konkret, menetapkan penanggung jawab, dan melaporkan perkembangan perbaikan.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Bima berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus menjaga arsip daerah sebagai sumber informasi dan memori kolektif bagi keberlanjutan pembangunan.
Sumber: Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Bima — Hadir di Rakor Kearsipan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Dorong Pembangunan Budaya Tertib Kelola Arsip Daerah.