Wali Kota Bima H. A. Rahman, S.E. menerima audiensi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bima di Aula Parenta Kantor Wali Kota Bima, Selasa (22/9/2026). Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan, termasuk perizinan tempat hiburan malam, peredaran minuman beralkohol dan transparansi beasiswa.
Dalam audiensi itu, Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Bima, Serbu, mengapresiasi Pemerintah Kota Bima atas dua penghargaan yang diraih dari Kementerian Dalam Negeri. Namun, BEM juga menyampaikan sejumlah catatan terkait pengawasan usaha dan program beasiswa.
BEM meminta pemerintah memperhatikan perizinan tempat hiburan malam serta peredaran minuman beralkohol. Mahasiswa menilai aktivitas hiburan malam yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan perlu mendapat perhatian pemerintah.
Selain itu, BEM meminta informasi mengenai program beasiswa disampaikan secara transparan. Hal tersebut dinilai penting agar pelajar dan mahasiswa dapat mengetahui mekanisme serta peluang mendapatkan bantuan pendidikan.
BEM Minta Penertiban Dilanjutkan
Perwakilan BEM UM Bima, Hamka, meminta penertiban terhadap minuman beralkohol tidak berhenti pada kegiatan razia. Ia mendorong adanya tindakan administratif terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar ketentuan perizinan.
"Jangan hanya berhenti ketika razia miras. Kalau tempat hiburan malam melanggar izin, harus dilanjutkan dengan penyegelan," kata Hamka.
Kasat Pol PP Kota Bima, Erwin Rahadi, mengatakan penertiban terhadap sejumlah usaha yang beroperasi tidak sesuai dengan peruntukan izin telah dilakukan sejak 2024.
Menurut Erwin, terdapat kafe yang mengantongi izin sebagai rumah makan, tetapi dalam praktiknya digunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan izin, termasuk penjualan minuman beralkohol dan kegiatan hiburan malam.
Dalam sejumlah operasi penertiban, Satpol PP mengamankan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti. Sebagian barang bukti telah diproses, sementara sekitar 1.300 botol direncanakan dimusnahkan bersama 1.700 batang rokok ilegal pada Oktober 2026.
Wali Kota Tegaskan Penindakan Sesuai Tahapan
Menanggapi aspirasi mahasiswa, Wali Kota Bima mengatakan pemerintah daerah terbuka terhadap kritik dan masukan. Ia menyebut perhatian mahasiswa terhadap jalannya pemerintahan merupakan bagian dari kontrol sosial.
Wali Kota juga menegaskan bahwa penindakan terhadap tempat usaha harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apabila tahapan administratif telah dijalankan dan tempat usaha telah menerima Surat Peringatan hingga SP 3 tetapi tetap melakukan pelanggaran, pemerintah dapat mengambil tindakan berupa penyegelan.
"Kalau sudah SP 3, segel," ujar Wali Kota.
Terkait beasiswa, H. A. Rahman menjelaskan bahwa keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu faktor yang membuat pemerintah harus menyesuaikan belanja dengan kemampuan anggaran yang tersedia.
Pemerintah berencana mengoptimalkan penganggaran beasiswa pada 2027 agar akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi dapat terus diperluas.
Wali Kota mengapresiasi mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah.
"Terima kasih adik-adik sudah hadir mengoreksi cara kerja pemerintah," pungkasnya.
Sumber: DISKOMINFOTIK Kota Bima.