KOTA BIMA, MbojoNow — Pemerintah Kota Bima melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengadakan Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Tahun 2026 di Aula SMKN 3 Kota Bima, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini berlangsung hingga 30 Oktober 2026.
Pelatihan dibuka oleh Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ahsanurrahman, S.H., M.H., yang mewakili Sekretaris Daerah Kota Bima.
Dalam sambutan Sekda yang disampaikan pada kegiatan tersebut, pencatatan dan pelaporan kasus perempuan dan anak disebut sebagai bagian penting dari upaya perlindungan, bukan sekadar urusan administrasi.
Data dan informasi yang akurat diperlukan untuk memahami kondisi kasus, menentukan langkah penanganan, mengoordinasikan layanan, serta mengevaluasi efektivitas program perlindungan perempuan dan anak.
Karena itu, setiap kasus perlu dicatat secara cermat dan dilaporkan melalui mekanisme yang tepat. Proses penanganannya juga harus tetap memperhatikan kerahasiaan dan keamanan pihak yang terdampak.
Tingkatkan Koordinasi dan Tindak Lanjut Kasus
Pemkot Bima berharap pelatihan ini meningkatkan pemahaman peserta mengenai standar pencatatan dan pelaporan, penyusunan dokumentasi yang sistematis, serta koordinasi dengan perangkat daerah dan lembaga terkait.
Penanganan kasus diharapkan tidak berhenti pada penyusunan laporan, tetapi berlanjut pada tindakan nyata yang memberikan perlindungan dan kepastian layanan bagi masyarakat.
Plt. Asisten I juga mengajak peserta mengikuti pelatihan secara sungguh-sungguh, aktif berdiskusi, dan menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Pelatihan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Bima Kota. Kegiatan ini diharapkan mendukung peningkatan kualitas perlindungan perempuan dan anak di Kota Bima.