Pemkot Bima Fasilitasi Penanganan Sedimentasi Embung Kolo

Pemerintah Kota Bima melakukan survei dan verifikasi kondisi Embung Kolo di Kelurahan Kolo menyusul aspirasi masyarakat dan kelompok tani terkait sedimentasi yang berpotensi mengurangi kapasitas tampungan air.

Pemerintah Kota Bima melakukan fasilitasi terhadap usulan penanganan sedimentasi di Embung Kolo, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota. Langkah ini dilakukan menyusul aspirasi masyarakat dan kelompok tani yang menyampaikan kondisi embung mengalami sedimentasi.

Sedimentasi tersebut dinilai berpotensi mengurangi kapasitas tampungan dan fungsi pelayanan air bagi masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah melakukan verifikasi kondisi lapangan serta menyusun data awal kebutuhan penanganan.

Status Aset dan Kewenangan Diverifikasi

Berdasarkan inventarisasi awal, Embung Kolo merupakan prasarana sumber daya air yang masih perlu dikonfirmasi terkait status aset dan kewenangannya.

Penanganan fisik terhadap prasarana yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bima tidak dapat langsung dibebankan melalui APBD Kota Bima. Pelaksanaannya harus memperhatikan ketentuan mengenai kewenangan pengelolaan sumber daya air serta pengelolaan barang milik negara atau daerah.

Karena itu, sebelum dilakukan pengerukan, diperlukan kejelasan mengenai kewenangan dan mekanisme kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinasi dengan Instansi Berwenang

Meski kewenangan pengelolaan masih perlu dikonfirmasi, Pemerintah Kota Bima mengambil peran dalam memfasilitasi aspirasi masyarakat dan melakukan verifikasi kondisi Embung Kolo.

Pemerintah Kota Bima juga melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang, yakni Dinas PUPRPKP NTB dan BBWS NT 1, untuk menindaklanjuti kondisi embung tersebut.

Fasilitasi ini mencakup pengumpulan informasi kondisi lapangan dan penyusunan data awal sebagai bahan dalam menentukan kebutuhan penanganan sedimentasi Embung Kolo.

Sumber: Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kota Bima, 2 September 2026.

#Bima