KOTA BIMA — Dinas Kesehatan Kota Bima bersama Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Bima kembali membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Jumat (9/10/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya yang berlangsung pada Kamis (8/10/2026). Pertemuan dipimpin Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima, Ahmad, dan dimoderatori Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Bima, Cahyadi.
Rapat turut dihadiri Kabid Akuntansi, Anhar, beserta jajaran, serta seluruh kepala Puskesmas se-Kota Bima.
Empat Fokus Pembahasan
Pembahasan Raperwal diarahkan pada sejumlah hal penting untuk menyempurnakan pedoman pengelolaan keuangan BLUD. Fokus rapat meliputi:
- Penyempurnaan substansi Raperwal.
- Sinkronisasi dengan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2024.
- Tindak lanjut atas koreksi analis hukum.
- Penguatan tata kelola keuangan BLUD Puskesmas.
Rancangan aturan tersebut disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Dorong Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel
Pedoman pengelolaan keuangan BLUD diharapkan menjadi landasan hukum bagi Puskesmas dalam menjalankan proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban keuangan.
Melalui penyusunan aturan ini, pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas di Kota Bima diarahkan agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Tata kelola yang baik diharapkan mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Sumber: Bagian Perekonomian dan SDA Kota Bima. Baca artikel sumber.