Jelang Wajib Halal 18 Oktober, UMKM Rabadompu Timur Ikuti Sosialisasi Sertifikasi

BPJPH bersama Diskoperindag Kota Bima menyosialisasikan sertifikasi halal kepada pelaku UMKM di Rabadompu Timur. Kegiatan ini juga menyediakan konsultasi dan pendampingan pendaftaran menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.

Jelang Wajib Halal 18 Oktober, UMKM Rabadompu Timur Ikuti Sosialisasi Sertifikasi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima menggelar sosialisasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kelurahan Rabadompu Timur, Rabu (7/10/2026). Kegiatan ini dilakukan menjelang pemberlakuan ketentuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026.

Sosialisasi tersebut diikuti pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dengan kehadiran perwakilan pemerintah kelurahan, Bhabinkamtibmas, serta tim pendamping dari BPJPH dan Diskoperindag Kota Bima.

Dalam kegiatan itu, peserta mendapat penjelasan mengenai pentingnya mempercepat pengurusan sertifikat halal, terutama bagi usaha yang bergerak di bidang makanan, minuman, produk hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

Pelaku Usaha Didorong Segera Mengurus Sertifikat

Tim BPJPH dan Diskoperindag mengimbau pelaku usaha agar tidak menunda proses pengajuan sertifikasi halal. Pemerintah menyediakan fasilitas dan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) untuk membantu pelaku usaha dalam pendaftaran serta pemenuhan persyaratan.

Sertifikasi halal diharapkan tidak hanya membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk. Produk bersertifikat halal diharapkan lebih dipercaya konsumen dan memiliki peluang bersaing yang lebih baik di pasar.

Pemerintah Kelurahan Rabadompu Timur menyambut positif kegiatan tersebut. Kerja sama antara BPJPH, Diskoperindag, dan pemerintah kelurahan diharapkan mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal.

Setelah sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan konsultasi dan pendampingan pendaftaran. Melalui sesi ini, pelaku usaha dapat memperoleh penjelasan langsung mengenai proses pengajuan sertifikat halal.

Diskoperindag Kota Bima terus mendorong UMKM mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan Wajib Halal sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal. Pelaku usaha juga diimbau memanfaatkan pendampingan yang tersedia menjelang batas waktu 18 Oktober 2026.

Sumber: Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima

#Bima #Kota Bima