KOTA BIMA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima bersama pihak kecamatan dan kelurahan melakukan pemantauan dan penertiban terhadap aktivitas pembuangan sampah secara ilegal di sepanjang jalan lintas Rontu–Sape, khususnya di wilayah Lingkungan Nggaro Bae, Rabu (23/9/2026).
Penertiban dilakukan karena masih ditemukan aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah. Tim turun langsung melakukan pemantauan dan razia sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
DLH mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan badan jalan maupun lahan terbuka sebagai lokasi pembuangan sampah.
DLH Ajak Masyarakat Ikut Menjaga Kebersihan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, Syahrial Nuryadin, S.IP., M.M., menegaskan bahwa menjaga kebersihan lingkungan membutuhkan keterlibatan semua pihak.
“Kami tidak ingin jalan dan lingkungan sekitar menjadi tempat pembuangan sampah. Kami mengajak masyarakat untuk membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan dan mengikuti ketentuan pengelolaan sampah. DLH bersama kecamatan dan kelurahan akan terus melakukan pemantauan dan mengambil langkah yang diperlukan terhadap praktik pembuangan sampah secara sembarangan,” tegasnya.
DLH Kota Bima juga mengimbau masyarakat tidak membuang sampah di pinggir jalan, lahan kosong, drainase maupun lokasi lain yang bukan tempat pembuangan sampah.
Masyarakat Bisa Melaporkan Pembuangan Sampah Ilegal
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah ilegal diharapkan melaporkannya kepada aparat wilayah atau melalui Hotline Pengaduan DLH Kota Bima.
DLH menekankan bahwa menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya menjadi tugas petugas kebersihan, tetapi membutuhkan partisipasi masyarakat dalam menjaga jalan, lingkungan dan ruang publik Kota Bima.
Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima, 24 September 2026.