KOTA BIMA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima menyosialisasikan pembayaran retribusi pelayanan persampahan melalui QRIS kepada sejumlah instansi dan fasilitas pelayanan publik, Rabu, 30 September 2026.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Polsek Rasanae Timur, TK Negeri 20 Lampe, SDN 33 Lampe, Puskesmas Kumbe, serta Dinas Perhubungan Kota Bima.
Dorong Pembayaran Retribusi Secara Non Tunai
Melalui penggunaan QRIS, DLH Kota Bima mendorong pembayaran retribusi secara non tunai agar lebih mudah, praktis, transparan, dan tercatat.
Pembayaran digital tersebut juga diarahkan untuk mendukung optimalisasi penerimaan retribusi pelayanan persampahan sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).
DLH Kota Bima terus memperluas penggunaan pembayaran digital kepada wajib retribusi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan administrasi retribusi persampahan.
Sumber: Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima.