Dinas Tenaga Kerja Kota Bima menggelar sosialisasi manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menyerahkan kartu kepesertaan bagi petani tembakau dan pekerja rentan penerima bantuan iuran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula SMAN 4 Kota Bima, Senin (21/9/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Bima H. Arahman H. Abidin, S.E., Plt. Kepala Disnaker Kota Bima Hj. Fitriani, SKM., M.Kes., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima Erlangga Priadi Jomantara, Kabag Kesra, serta para camat dan lurah se-Kota Bima.
Peserta kegiatan terdiri dari ketua RT, RW, imam, marbot, kader posyandu se-Kota Bima, petani tembakau dan pekerja rentan.
Sosialisasi Manfaat Jaminan Ketenagakerjaan
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, jaminan kematian dan manfaat jaminan sosial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2026 kepada peserta. Penyerahan kartu tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Wali Kota Bima mengatakan Pemerintah Kota Bima terus berupaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat. Pada 2026, Pemkot Bima memanfaatkan DBH-CHT untuk membantu pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi petani tembakau dan pekerja rentan.
"Ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Pemerintah ingin hadir bukan hanya ketika masyarakat sudah mengalami musibah tetapi pemerintah harus hadir sebelum musibah itu terjadi yaitu dengan memberikan perlindungan."
9.283 Warga Mendapat Bantuan Iuran
Pada 2026, Pemerintah Kota Bima memberikan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada 9.283 warga Kota Bima.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.250 orang petani tembakau dan pekerja rentan mendapatkan bantuan iuran yang bersumber dari DBH-CHT. Peserta lainnya terdiri dari 2.635 orang PPPK paruh waktu, 747 orang perangkat RT/RW, 806 orang kader posyandu, 1.095 orang imam dan marbot, serta 750 orang pekerja rentan lainnya.
Iuran bagi kelompok peserta lainnya tersebut dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum APBD Pemerintah Kota Bima Tahun 2026.
Wali Kota mengingatkan peserta agar memahami manfaat kartu BPJS Ketenagakerjaan yang telah diterima, termasuk kapan dan bagaimana kartu tersebut dapat digunakan.
"Saya ingin menyampaikan satu hal, jangan sampai kartu ini hanya disimpan di dompet. Bapak dan ibu harus tahu apa manfaatnya. Harus tahu kapan manfaat itu dapat digunakan. Harus tahu bagaimana prosedurnya." ujar Wali Kota.
Di akhir sambutannya, Wali Kota memberikan apresiasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bima, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bima dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
Ia juga mengajak dunia usaha, badan usaha, komunitas, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat untuk ikut membangun budaya perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Sumber: Dinas Tenaga Kerja Kota Bima.